Purwokerto, Senin, (29/1), Diskusi terarah dengan tema Kick Off” dan sosialisasi Rencana Bisnis Bumdesa Bersama di Banyumas telah dilaksanakan.

Dengan inisiatif desa-desa pemilik Badan Kredit Desa (BKD) di Kabupaten Banyumas pada tanggal 29 Januari 2018, di Hotel Grand Kanaya Baturraden.

Diikuti oleh 120 peserta, dengan narasumber dari kemendesa, Pemkab Banyumas beserta OPD, undangan khusus desa-desa berbagai daerah (Cilacap, Purbalingga, Kebumen, Purworejo).

Berbagai pengamat desa, beberapa yayasan lembaga pemerhati desa serta berbagai pengurus bumdes di desa pada wilayah Banyumas, juga berhasil menelorkan konsensus ini bagi penguatan Bumdesa Bersama secara kawasan.

FGD Kick Off dan Sosialiasi Rencana Bisnis Bumdes Bersama di Banyumas Inisiatif Desa-Desa Pemilik BKD

FGD Kick Off dan Sosialiasi Rencana Bisnis Bumdes Bersama di Banyumas Inisiatif Desa-Desa Pemilik BKD

Bumdesa Bersama merupakan instrumen sumberdaya ekonomi yang kuat, handal dan luas namun masih diperlukan konsolidasi bersama antar desa, baik melibatkan swasta maupun pemerintah.

Hal ini diperlukan agar Bumdesa Bersama dapat menjadi sumberdaya ekonomi perdesaan yang mapan. Ada ruang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Ruang tersebut yang tidak hanya sekedar pemanfaatan potensi desa namun memunculkan usaha-usaha milik desa dalam kegiatan kawasan agar dapat menjadi kekuatan besar yang berskala ekonomi lebih luas.

Kedepan Bumdesa Bersama perlu diperkuat ke dalam tiga (3) aspek utama, menurut Ahmad Erani Yustika (Dirjen Pengembangan Kawasan Perdesaan).

Pertamakeberadaan Bumdesa Bersama terbukti menjadi sumberdaya ekonomi besar, perlu melakukan konsolidasi organisasi dalam pengelolaan ekonomi dalam kawasan perdesaan.

Alasan utama adalah terdapat lebih dari 75.000 desa terpencar-pencar, dapat diringkas ke dalam beberapa zona ekonomi unggulan yang lebih kecil kedalam skema kolaborasi bersama dan platform kerjasama antar desa yang utuh.

Menjadikan pembangunan perdesaan tidak bersifat individual, tercukupi skala ekonomis, terjadinya agregasi kapital yang cukup sehingga komitmen kegiatan antar desa dapat secara maksimal berjalan.

KeduaPromosi atas sumberdaya lokal menjadi memungkinkan dilakukan untuk menjangkau pasar yang lebih besar. Agregasi dan promosi memungkinkan karena biaya promosi membutuhkan skala dan nilai ekonomi yang besar juga.

Sementara ini hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha besar, namun Bumdesa Bersama memungkinkan sekali dapat setara dengan mereka.

Ketigapemerintah perlu membangun advokasi pelaku ekonomi desa. Desa membutuhkan afirmasi yang adil dalam persaingan ekonomi, agar pelaku kecil dapat bersaing dengan pelaku besar.

Sistem ekonomi yang adil menjadikan Bumdesa melakukan kapitalisasi ekonomi yang lebih mapan. Dengan agregasi dalam organisasi yang kuat dan managemen yang baik menjadikan pembangunan perdesaan mencapai momentum yang baik untuk berkembang.

Dalam pembangunan kawasan perdesaan membutuhkan waktu yang cukup, dan tidak hanya itu saja, terangnya. Bahwa pemahaman yang utuh dalam kegiatan workshop baik yang konseptual dan teknis oleh berbagai narasumber.

Diperlukan agar pengarusutamaan pembangunan kawasan perdesaan dapat, tidak hanya memajukan kegiatan industri dan manufaktur perdesaan. Namun seluruh usaha desa baik pertanian, perikanan, dan seluruh aspek usaha desa dapat berjalan dengan baik dalam memajukan ekonomi desa menuju desa mandiri.

Mendeskripsikan pentingnya keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan pengelolaannya guna kepentingan masyarakat desa. Disimpulkan bahwa BUMDesa merupakan suatu lembaga perekonomian desa yang memiliki peranan sangat vital dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, desa, dan pemerintah desa. Tata kelola yang profesional dengan mengacu pada pedoman pembentukan BUMDesa berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi prasyarat berjalannya BUMDesa secara baik. Dengan demikian kegiatan ekonomi BUMDesa secara ideal dapat menjadi bagian dari usaha peningkatan ekonomi lokal dan regional dalam lingkup perekonomian nasional.

Catatan: Artikel ini disadur dari Fadlun Edy Susilo, SE, Urgensi BUMDesa Bersama Dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan, November 30, 2017, www.bumdesbersamasejahtera.com