Tentang BUM Desa Bersama Brayan Bumi Banyumas
(Investment and Strategic Holding)
Gambaran Umum
BUM Desa Bersama Brayan Bumi Banyumas (Invesment and Strategic Holding) merupakan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang bergerak di bidang usaha umum pada jasa keuangan, pertanian, pengangkutan dan distribusi, perdagangan, kontruksi/pembangunan (General Contractor), teknologi informatika serta energi terbarukan.
Visi & Misi
BUM Desa Bersama Brayan Bumi Banyumas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kebijakan dan program pemerintah dengan memberikan kontribusi terhadap ekonomi dan pembangunan nasional serta meningkatkan keuntungan (profit) melalui prinsip-prinsip perusahaan yang sehat berlandaskan peningkatan nilai tambah bagi desa selaku pemegang saham.
VISI
Menjadi agen pembangunan kelas nasional dengan kinerja prima dan melaksanakan tata kelola bisnis terbaik.
MISI
- Mengembangkan industri hilir berbasis pertanian, peternakan dan agrobisnis secara berkesinambungan
- Menghasilkan produk berkualitas untuk pelanggan
- Memberlakukan karyawan sebagai aset strategis dan mengembangkan secara optimal
- Menjadikan perusahaan terpilih yang memberikan imbal hasil terbaik bagi investor
- Menjadikan perusahaan yang paling menarik untuk menjadi bermitra bisnis
- Memotivasi karyawan untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan komunitas
- Melaksanakan seluruh aktivitas perusahaan yang berwawasan lingkungan.
Acuan Regulasi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes dan Bumdes Bersama;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerjasama Desa Bidang Pemerintahan Desa.
- Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Peraturan Bupati tentang Penjabaran atas Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama.