PRAKTIK TATA KELOLA
BUMDesma Brayan Bumi Banyumas menyadari bahwa praktik tata kelola yang baik GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis badan usaha dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai lembaga dan sebagai upaya agar BUMDesma mampu bertahan dalam persaingan. Praktik tata kelola disusun berdasarkan pedoman pada Keputusan Pelaksana Operasional (Direksi) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Brayan Bumi Banyumas Nomor 08.K/DIR-BBB/2021 tentang Penerapan Praktik GCG di BUMDesma Brayan Bumi Banyumas.
Tujuan dari GCG BUMDesma Brayan Bumi Banyumas
- Memberikan keyakinan kepada Pemegang Saham, bahwa BUMDesma dikelola secara baik dan benar dengan tujuan agar memberikan “return” yang wajar dan bernilai tinggi.
- Mendorong terhadap visi dan misi BUMDesma Brayan Bumi Banyumas.
- Mendorong dan mendukung pengembangan, pengelolaan sumberdaya dan pengelolaan risiko BUMDesma secara lebih hati-hati (prudent), akuntabel, dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip-prinsip GCG.
- Menciptakan nilai tambah bagi semua pihak.
- Mendorong terciptanya kebudayaan kerja BUMDesma ke arah yang lebih baik dengan penuh kebersamaan.
- Mencegah terjadinya penyimpangan dalan Pengelolaan Bumdesma.
GCG ASSESMENT
Dalam mengukur pencapaian GCG BUMDesma Brayan Bumi Banyumas yang dimulai sejak 2019, maka dilakukan penilaian implementasi secara konsisten setiap tahunnya melalui self assesment dan lembaga assesment. Berikut realisasi dan proyeksi pencapian GCG BUMDesma Brayan Bumi Banyumas.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)
Dalam meningkatkan transparansi BUMDesma dalam bentuk informasi tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang bisa diakses oleh masyarakat, dan berdasarkan Undang-undangan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Keputusan Pelaksana Operasional (Direksi) Nomor 0012.K/DIR-BBB/2019. Dengan keterbukaan informasi publik BUMDesma Brayan Bumi Banyumas, diharapkan dapat meningkatkan hak masyarakat mendapatkan informasi proses bisnis, laporan keuangan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan informasi terkait lainnya.
PEDOMAN TATA KELOLA
Good Corporate Governance (GCG) Sebagai holding dari beberapa anak perusahaan yang dimilikinya, sekaligus juga untuk BUMDesma Brayan Bumi Banyumas sendiri juga memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) Nomor 01 tahun 2019 tentang penerapan GCG pada BUMDesma Brayan Bumi Banyumas dan oleh pemegang saham. BUMDesma Brayan Bumi Banyumas menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis BUMDesma dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai BUMDesma dan sebagai upaya agar BUMDesma mampu bertahan dalam persaingan.
Kemampuan yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG yang ingin diwujudkan oleh BUMDesma diantaranya dengan dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah manajemen pelakasana operasional kesekretariatan BUMDesma Brayan Bumi Banyumas yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG di masing-masing Anak Perusahaannya. BUMDesma Brayan Bumi Banyumas secara berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure GCG dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG. BUMDesma Brayan Bumi Banyumas telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
PEDOMAN PERILAKU
Pedoman untuk seluruh insan BUMDesma dan Anak Perusahaan dalam mengimplementasikan tata nilai yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan kedudukan BUMDesma Brayan Bumi Banyumas sebagai sebuah badan strategy holding, maka nilai-nilai yang ditetapkan menyelaraskan dengan model perusahaan publik. Penyusunan Code of Conduct ini mengacu pada perturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, Visi, Misi, Tujuan, Tata Nilai dan best practice. Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Code of Conduct akan disesuaikan secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan. Dengan adanya pedoman perilaku diharapkan proses pengelolaan proses bisnis BUMDesma menuju amanah, transparan, dan akuntabel.
KEBIJAKAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Sistem Pengendalian Intern (SPI) merupakan komponen penting dalam manajemen BUMDesma Brayan Bumi Banyumas dan menjadi dasar bagi kegiatan operasional BUMDesma yang sehat dan aman. Sistem Pengendalian Intern yang efektif dapat membantu manajemen BUMDesma menjaga aset Anak Perusahaannya, menjamin tersedianya ketepatan dan keandalan pelaporan keuangan dan manajerial yang dapat dipercaya, memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya kewajiban-kewajiban yang tidak sepatutnya, meningkatkan kepatuhan masing-masing anak perusahaan terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendorong tercapainya pelaksanaan kegiatan yang efisien, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian.
PEDOMAN KERJA PELAKSANA OPERASIONAL (JAJARAN DIREKSI) DAN DEWAN PENASIHAT (KOMISARIS) SERTA DEWAN PENGAWAS
Pedoman tata laksana kerja Pelaksana Operasional (Direksi) dan Dewan Penasihat (Komisaris) serta Dewan Pengawas dalam menjalankan peran dan melaksaksanakan tugas dan tanggung jawab secara terstruktur, sistematis, dan dijalankan dengan konsisten. Ketentuan-ketentuan dalam Board Manual ini menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan MAD dan RUPS anak perusahaannya sebagai ketentuan yang lebih tinggi. Pedoman kerja manajemen BUMDesma Brayan Bumi Banyumas bersifat dinamis dan selalu berkembang, tergantung pada kebutuhan Dewan Penasihat (Komisaris) dan Pelaksana Operasional (Direksi) serta Dewan Pengawas akibat dari perubahan yang dihadapi oleh BUMDesma dan masing-masing anak perusahaan. Board Manual yang menjadi acuan hingga saat ini disepakati oleh Direksi dan Komisaris pada September 2019.
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA
Guna meningkatkan proses pengadaan barang/jasa di Bumdesma Brayan Bumi Banyumas agar lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel, maka BUMDesma menetapkan Peraturan Pelaksana Operasional (Jajaran Direksi) Brayan Bumi Banyumas Nomor 016/DIR-HP/2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada tanggal 25 Mei 2019. Pedoman ini bertujuan pula untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan, serta meningkatkan kemandirian, tanggung jawab dan profesionlisme dalam proses pengadaan barang/jasa.
PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMDesma Brayan Bumi Banyumas tidak terlepas dari hubungan dan interaksi antara berbagai pihak baik internal maupun eksternal yang memungkinkan terjadinya penerimaan atau pemberian atau permintaan yang dapat dikategorikan gratifikasi. Pemahaman yang tidak seragam mengenai gratifikasi menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh pada kinerja pegawai, maka perlu adanya pedoman Pengendalian Gratifikasi. Semua insan Brayan Bumi Banyumas dan keluarga harus ikut bertanggung jawab mencegah dan melakukan penolakan terhadap gratifikasi di lingkungan BUMDesma ini.
WHISTLE BLOWING SYSTEM
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola BUMDesma beserta anak perusahaannya yang baik, nilai-nilai etika, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di BUMDesma merupakan suatu yang harus dihindari oleh seluruh Insan manajemen BUMDesma Brayan Bumi Banyumas. Oleh karena itu, sebagai wujud komitmen untuk menyediakan sistem penegakan prinsip tata kelola BUMDesma yang baik, demi menciptakan situasi kerja yang bersih dan bertanggung jawab.
Anak Perusahaan menciptakan menyusun dan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran dalam rangka memberikan kesempatan kepada segenap insan manajemen BUMDesma Brayan Bumi Banyumas dan pihak eksternal, supaya dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai etika yang berlaku beserta bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan serta dengan niat baik untuk kemajuan BUMDesma beserta anak perusahaannya. Anda menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan atau yang berhubungan dengan BUMDesma Brayan Bumi Banyumas, tolong segera laporkan!
LAPORAN TAHUNAN
ANNUAL REPORT 2019
ANNUAL REPORT 2020
ANNUAL REPORT 2021
ANNUAL REPORT 2022