BUMDESMA SEBAGAI AGEN PEMBANGUNAN DESA
dan Hubungannya dengan Pemerintah Desa
BUM Desa Bersama (BUMDESMA) adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh para Pemerintah Desa. Penyertaan saham Pemerintah Desa di BUMDESMA berasal dari kekayaan desa melalui APBDesa yang dinamakan Investasi Permanen Pemerintah Desa.
Investasi Pemerintah Desa tersebut dimasukan dalam neraca BUMDESMA sebagai Ekuitas, yang kemudian dapat dioptimalkan oleh BUMDESMA untuk mengembangkan usahanya. Dengan berkembangnya bisnis BUMDESMA maka perolehan pendapatan Pemerintah Asli Desa dari hasil usaha, seperti dividen (bagi hasil) dan royalti, juga akan meningkat.
MENGAPA PERLU HOLDING?
Pemerintah Desa saat ini masih terkendala masalah pencapaian target pendapatan asli desa salah satunya di bidang usaha, khususnya melalui lembaga BUM Desa. Kendala yang dihadapi dalam mengembangkan BUMDes bagi desa-desa antara lain, minimnya pemahaman masyarakat mengenai BUMDes adalah kendala utamanya. Bahkan di tingkat kepala desa, masih banyak kepala desa yang tidak yakin BUMDes bisa menciptakan manfaat ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakatnya.
Kendala kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi agenda yang menghambat perkembangan BUMDes. Tingkat pendidikan sebagian kepala desa dan para perangkat desa adalah salahsatunya. Kualitas SDM sangat mempengaruhi kemampuan seorang kepala desa untuk merumuskan kebijakan ekonomi bagi desanya.
Sebagai sebuah lembaga yang baru “dilahirkan” dan berkembang di 10 tahun terakhir, wajar jika BUMDes masih menghadapi banyak permasalahan. Menempatkan BUMDes pada posisi yang ideal merupakan tantangan tersendiri bagi pengelola dan pemerintah desa, terlebih dengan misi sosial dan ekonomi yang disandang BUMDes. Permasalahan semakin kompleks karena lokasi BUMDes yang berada di kawasan pedesaan. Kondisi sosio-kultural masyarakat desa semakin menambah rumit permasalahan BUMDes. Oleh karena itu, sangat wajar jika diawal perintisannya, banyak pengelola BUM Desa yang khawatir dan tidak yakin.
BUMDesma hadir sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai induk dari usaha bumdesa yang ada di desa-desa, di mana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDESMA agar tumbuh usahanya serta berdaya bersama.
PROFIT DAN BENEFIT
Tantangan BUM Desa Bersama (BUMDESMA) Dalam Misi Sosial dan Ekonomi
Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Berdasarkan pengertian diatas bisa dilihat bahwa bumdesma adalah badan usaha bukan badan sosial maupun badan amal. Namun perlu diperhatikan juga bahwa tujuan bumdesma adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa, sehingga dua pokok yang perlu dimiliki bumdesma adalah profit dan benefit.
Sebagai sebuah badan usaha, Bumdesma haruslah memberikan profit karena menjalankan sebuah usaha, namun tetap harus membawa benefit bagi masyarakat. Sehingga suksesnya Bumdesma tidak hanya diukur melalui profit, tetapi juga kebermanfaatannya bagi kehidupan masyarakat.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa Bumdesma bukan merupakan bagian dari Pemerintah Desa. Meskipun merupakan entitas yang berbeda, posisi bumdesma sama dengan badan usaha yang lain, seperti halnya usaha yang dikelola swasta namun digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDesma pada dasarnya merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa-desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesma sebagai lembaga sosial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Hal ini sesuai dengan tujuan pendirian sebuah Bumdesma pada umumnya, yaitu:
- Meningkatkan perekonomian antar desa;
- Meningkatkan pendapatan asli desa-desa;
- Meningkatkan pengelolaan potensi antar desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan
- Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Empat tujuan pendirian Bumdesma itu sudah seharusnya melekat pada visi-misi sebuah pemerintahan desa. Keempat tujuan diatas seharusnya menjadi sikap dan dedikasi semua kepala desa dan perangkatnya.
Strategi Bertahap untuk Usaha BUMDesa
BUMDesa adalah Badan Usaha Milik Desa. Secara sederhana untuk memahami BUMDES, kalau di pusat ada BUMN, di daerah ada BUMD, dan di desa ada BUMDES. BUMDesa adalah badan usaha, dengan tujuan mencari keuntungan yang nantinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemanfaatan desa dan masyarakat.
Seperti halnya bentuk-bentuk usaha lainnya, BUMDes pun tidak dapat serta merta menjadi sebuah usaha yang besar, dan menghasilkan omset miliaran. Ada beberapa tahap yang sebaiknya diikuti untuk membangun pondasi yang kuat bagi BUMDes. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari BUMDes mangkrak atau jalan ditempat.
Pasal 25 Permendesa No. 4 tahun 2015 menyatakan bahwa strategi pengelolaan BUMDesa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi. Strategi pengelolaan BUMDesa bersifat bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi ini meliputi:
- Sosialisasi dan pembelajaran tentang BUMDesa;
- Pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUMDesa;
- Analisis kelayakan usaha BUMDesa;
- Pengembangan kerjasama kemitraan strategis;
- Diversifikasi usaha.
Mekanisme Pembinaan BUMDesa oleh Pemerintah Daerah
Pembentukan BUMDesa merupakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah demi memajukan perekonomian khususnya untuk ekonomi pedesaan. Program untuk memajukan perekonomian pedesaan ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan warga desa serta mengajak seluruh masyarakat desa untuk menjadi desa yang lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan sehingga masyarakat desa dapat memaksimalkan potensi daerah masing-masing.
Perlu diketahui, pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan terhadap BUMDesa dengan cara memberikan pendampingan secara teknis, bantuan hibah dan akses permodalan, serta prioritas pengelolaan sumber daya alam di desa. Pendampingan secara teknis akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan desa. Pendampingan secara teknis terdiri dari:
- Pengembangan manajemen BUMDesa dan BUMDesa Bersama.
- Peningkatan kemampuan SDM pengelola BUMDesa dan BUMDesa Bersama.
- Pendampingan untuk akses pemasaran.
Pendampingan teknis tersebut dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga. Kerjasama ini dilakukan dalam hal-hal berikut:
- Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang desa memiliki keterbatasan sumber daya dan kemampuan untuk melaksanakannya.
- Dibutuhkan tenaga kompeten yang memiliki kemampuan dalam membantu perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa.
Pemberian bantuan hibah oleh Pemerintah Daerah kepada BUMDesa berupa barang bergerak atau tidak bergerak disalurkan melalui Pemerintah Desa sebagai penerimaan hibah dalam bentuk barang dan dicatat sebagai aset desa. Penggunaan barang bergerak atau tidak bergerak dikategorikan sebagai pemakaian aset kekayaan desa oleh BUMDesa. Bantuan akses permodalan BUMDesa dari Pemerintah Daerah dapat berupa penjaminan permodalan dari badan atau Lembaga Keuangan. Pemberian jaminan akses permodalan harus berdasarkan oleh persetujuan DPRD. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memprioritaskan BUMDesa dalam pengelolaan sumber daya alam di desa yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.