BANYUMAS – Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah lembaga usaha yang dikelola desa bersama masyarakat dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa berdasarkan kekuatan potensi lokal. Berbeda dengan lembaga usaha lain, BUMDesa bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan tidak memunculkan perkembangan sistem usaha kapitalis yang akan tumbuh di desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, kedepan Desa mendapat peluang yang lebih besar untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan ekonomi masyarakat perdesaan.
Dalam hal ini BUMDesa dapat menjadi instrumen dan dioptimalkan perannya sebagai lembaga ekonomi lokal yang legal, dimana keberadaannya ada ditingkat desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa.
Prinsip penerapan dan pendirian BUMDesa :
- Permodalan dilakukan secara bersama yang bersumber dari Pemerintah Desa dan masyarakat sesuai dengan kesepakan bersama.
- BUMDesa dijalankan sesuai dengan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan sosial masyarakat desa.
- Jenis-jenis usaha tersebut dapat meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian; dan/atau industri kecil dan rumah tangga
- Tenaga kerja yang menjalankan merupakan masyarakat desa setempat.
- Keuntungan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Pelaksanaan BUMDesa diawasi secara bersama-sama antara masyarakat desa, Pemerintah Desa dan lembaga terkait yang ada di desa.
Dari semua yang akan dilaksanakan untuk menjalankan konsep BUMDesa tergantung dari potensi atau kesiapan dari pengelola. Untuk melakukan ini semua perlu adanya peran serta multi pihak, baik Pemerintah Desa dan juga masyarakatnya.
Sumber daya yang mempunyai prospektif kerja managerial dan administratif
- Keberadaan BUMDesa setidaknya mampu menyerap tenaga kerja produktif dan potensial yang ada di desa.
- Perlu adanya peningkatan kapasitas dengan pelatihan dan pembinaan yang bertujuan memberikan pembekalan keterampilan dan pengetahuan kepada pengelola dan atau penduduk desa.
- Pelatihan dapat berupa peningkatan kapasitas dalam hal manajerial dan tata kelola dalam pengelola usaha. Hal ini menjadi salah satu daya dukung dengan SDM yang kuat sehingga memperlancar kerja pengelolaan BUMDesa.
Kelemahan yang sering muncul dalam pengelolaan BUMDesa, sehingga kegiatan menjadi stagnan atau malah berhenti :
- Penataan kelembagaan desa belum berjalan secara maksimal, sehingga BUMDesa pun belum dilembagakan dalam format kepemerintahan dan perekonomian desa.
- Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di desa untuk mengelola dan mengembangkan BUMDesa yang akuntabel dan berkinerja baik.
- Rendahnya inisiatif lokal untuk menggerakkan potensi ekonomi lokal bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi warga desa.
- Belum berkembangnya proses konsolidasi dan kerjasama antar pihak terkait untuk mewujudkan BUMDesa sebagai patron ekonomi yang berperan memajukan ekonomi kerakyatan.
- Kurangnya responsivitas Pemda untuk menjadikan BUMDesa sebagai program unggulan untuk memberdayakan desa dan kesejahteraan masyarakat.
sumber: dirangkum dari berbagai tulisan sebagai bahan bacaan untuk penerapan
Komentar Terbaru