Mengingat kembali momentum workshop “Pentingnya Penguatan BUMDes Bersama: Mandiri dan Berdikari melalui Kerjasama Antardesa” yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, di Semarang, pada akhir tahun lalu (15/11/17).
Penting kiranya sebagai refleksi dan acuan mendasar memperkuat orientasi pembangunan perdesaan dengan visi pemberdayaan, keberlanjutan, kelola lingkungan, serta menciptakan pemerataan dan kemakmuran warga masyarakat desa.
Bagi desa untuk menata kembali kebijakan pembangunan serta kemandirian desa, seluruh program pembangunan masuk desa harus menyesuaikan rencana pembangunan kerjasama desa dalam hal isu-isu strategisnya. Seperti investasi, kerjasama antar desa, maupun kelola sumberdaya strategis, masih banyak hal lain yang diatur dalam UU Desa ini yang intinya semangat pembaruan bagi desa-desa. Di luar hal-hal pokok yang dijelaskan diatas, bahwa UU Desa sudah sangat reformis, bahkan mendorong revolusioner untuk seluruh desa/gampong di seluruh Indonesia.
Prof. Ahmad Erani Yustika, selaku Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan pada kegiatan workshop tersebut menghimbau kepada desa-desa, “Sekarang kita harus berpikir kawasan, Kawasan Tidak hanya berbicara soal Desa”. tandasnya. saat ini diberbagai bidang yakni, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan sosial dasar pada desa-desa sangatlah terbatas.
Dengan adanya Dana Desa sudah mulai bisa memperkuat kaki-kaki tersebut.
Namun kita juga harus mulai berbicara soal pendalaman, pendalaman butuh kolaborasi dan kawasan bisa jadi sarana untuk meraih hal tersebut. Untuk mewujudkannya, butuh adanya konsesus soal potensi sumber daya. Beberapa argumen penting soal kawasan, pertama soal nilai tambah. Bertumpu pada bahan baku harus di akhiri. Semua harus masuk sektor pengolahan sekalipun dalam skala kecil. tuturnya.
Erani menambahkan, untuk meraih nilai tambah tersebut, perlu yang namanya skala ekonomi. Demikian banyak di negeri ini yang hanya mengandalkan bahan baku. Coba cek semua sektor, kita eksportir terbesar bahan baku. Tapi kalau soal produk turunan, kita selalu kalah. “Itulah relevansi pertama pentingnya kerjasama desa berkonsep kawasan dalam nilai tambah”, Imbuhnya.
Kedua, ada relevansi soal bargaining position. Berbicara perdesaan akan selalu terbesit soal rantai pasok yang sangat panjang. Contoh susu sapi, di tingkat peternak harga hanya 5.000 tapi sampai konsumen bisa sampai 15.000. Sehingga posisi tawar menjadi penting untuk memangkas rantai pasok tersebut. Daya tawar naik karena adanya kolaborasi dan agrerasi seluruh produsen. Sebab distributor tak mau kalau hanya dengan produsen kecil. Perlu agrerasi. Inilah yg kita maksud soal relevansi daya tawar dalam kawasan.
Ketiga, kawasan perdesaan disusun bukan untuk memangsa potensi desa yang lain. Keempat, soal rentang kendali yang efektif. Kalau saja pemerintah pusat mengembangkan desa-desa tadi sendiri, tentu tak akan mampu. Rentang kendali pemerintah pusat hanya sebatas kemampuan untuk melakukan pembinaan dan supervisi.
Tapi kalau berbicara soal kawasan, pengembangan lebih mungkin terjadi. Kawasan tersebut bisa jadi zona-zona pembangunan. Apabila kawasan ini berhasil, Desa pasti akan terbangun. Sebab kawasan tadi dibangun atas dasar konsensus antar desa tadi.
Keterkaitan dengan BUMDesa Bersama, organisasi ekonomi desa harus diurus melalui BUMDesa. BUMDesa Bersama punya makna penting terutama soal konsolidasi penguasan ekonomi di Desa. Kedua, dengan adanya organisasi ekonomi yang mapan di desa, seperti BUMDesa Bersama, maka promosi sumberdaya ekonomi desa lebih mudah dilakukan. Terlebih kegiatan promosi tidak mudah dan murah, serta perlu pengetahuan yang lebih banyak.
Apalagi jika diserahkan hanya kepada pelaku-pelaku individu, maka tidak akan mampu. Itulah pentingnya organisasi yang bagus untuk berkompetisi dengan pelaku ekonomi yang lainnya dalam level setara. Ketiga, soal advokasi. Advokasi kebijakan ekonomi penting untuk menyusun kebijakan ekonomi yang penting sehingga pelaksanaan arena ekonomi berjalan lebih seimbang. Suara bisa dikapitalisasi dibanding apabila bersuara secara individu. BUMDesa Bersama bisa dijadikan platform untuk menyuarakan kebijakan-kebijakan yang tidak adil, pungkas Erani.
Kata Kikis Kirwono, pelaku sekaligus Ketua BKAD Kebasen, “Terciptanya kerjasama antar desa pasti melalui sebuah proses. Kesadaran akan kepentingan yang sama membuat isu ini menjadi bahan diskusi penting di tingkatan masyarakat desanya. Diskusi-diskusi ini akan mengambil sebuah kesimpulan, perlunya kerjasama antar desa atau tidak”. Kerjasama desa ini dilakukan karena sama-sama memiliki kepentingan. Masyarakat desa sadar sepenuhnya bahwa mereka tak bisa hidup sendiri. Mereka saling membutuhkan satu sama lain. maka sudah saatnya menjelang tahun milenial, Desa-Desa harus bangkit memulai melakukan kerjasama desa ini secara kawasan.
Tentu kerjasama yang dilakukan antar desa ini tidak boleh merugikan masing-masing pihak, harus lebih menguntungkan bersama-sama.
Sebelum melangkah lebih jauh, gagasan ini sebenarnya terletak kepada para Kepala Desa yang hendak bekerja sama, apakah seorang Kepala Desa dengan jabatan startegisnya memang merasa ini sebagai suatu bentuk langkah memperkuat pendapatan desanya? “kita bisa lihat seberapa jauh sepak terjang kepemimpinannya dalam menangkap peluang emas ini” ambil atau abaikan, mari kita lihat bersama, pungkasnya.
Sumber:
1. Chirpstory: Ditjen PKP @DitjenPKP
2. Artikel Blog: Kerjasama Antar Desa, oleh Kikis Kirwono,
Komentar Terbaru